SELAMAT DATANG DI BLOG BUDIMAN TORNADO-----------SELAMAT DATANG DI BLOG BUDIMAN TORNADO------------SELAMAT DATANG DI BLOG BUDIMAN TORNADO----------SELAMAT DATANG DI BLOG BUDIMAN TORNADO

TRANSLATOR

English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

Senin, 23 Desember 2013

Pemerintahan Desa


Pernahkah kalian mengamati orang mengurus Kartu Tanda Penduduk?Tentu orang tersebut terlebih dahulu pergi ke ketua RT setempat. Kemudianke kantor kepala desa/kelurahan dan dilanjutkan ke kantor kecamatansetempat.
Dalam kesempatan lain, ibu kalian melahirkan adik kalian. Orang tua kalian tentu akan membuatkan akta kelahiran untuk adik kalian. Orang tua kalian tentu memerlukan Surat Keterangan RT, RW, Kelurahan, dan Kecamatan. Peristiwa-peristiwa di atas sangat erat kaitannya dengan kegiatan-kegiatan pemerintah desa/kelurahan dan kecamatan.





1. Desa
v  Desa adalah wilayah yang ditempati sejumlah penduduk danmerupakan organisasi pemerintahan terendah.
v  Wilayah desa terdiri atas beberapa dusun atau kampung.
v  Dusun atau kampung terdiri atas beberapa RW. RW sendiri terdiri atas beberapa RT.
v  Desa dipimpin seorang kepala desa yang dipilih oleh rakyat.
2. Kelurahan
v  Di daerah perkotaan, desa disebut Kelurahan. Kelurahan merupakan wilayah yang terdiri atas beberapa kampung.
v  Kampung terdiri atas beberapa RW.
v  RW terdiri atas beberapa RT.
v  Kelurahan dipimpin oleh seorang lurah. Lurah adalah pegawai negeri/pemerintah.
v  Lurah tidak dipilih oleh rakyat, lurah ditunjuk oleh wali kota/
v  bupati atas usul camat.
3. Pemerintahan Desa
Lembaga pemerintahan desa merupakan lembaga yang menjalankan pemerintahan desa. Pemerintahan desa terdiri atas pemerintah desa dan bermitradengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Pemerintah desa terdiri atas:
– Kepala desa
• Kepala desa adalah kepala pemerintah desa yangdipilih langsung oleh peduduk desa untuk masajabatan 6 tahun.
• Kepala desa dapat dipilih satu kali lagi untuk masa jabatan berikutnya.
• Kepala desa bertanggung jawab dalam bidang pem-bangunan dan kemasyarakatan.
– Pamong desa
Pamong desa atau perangkat terdiri atas:
• Sekretaris Desa (Sekdes) atau  Carik.
• Kepala Urusan (Kaur).
• Kepala dusun atau kebayan.
4. Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
v  Badan Permusyawaratan Desa berkedudukan sejajar dan menjadi mitra kerja pemerintah desa.
v  Tugas BPD antara lain;
– menetapkan peraturan desa bersama kepala desa,
– menyelenggarakan pemilihan kepala desa, dan perangkat desa,
– melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintah desa.
v  Anggota BPD dipilih atas dasar musyawarah mufakat.
v  BPD terdiri atas ketua, wakil ketua, dan sekretaris sertaanggota yang dipilih atas dasar musyawarah.
v  Masa jabatan BPD selama 6 tahun.



di ambil dari buku http://www.4shared.com/office/DjpW0-wL/sd4pkn_BanggaMenjadiInsanPacas.htm














Tidak ada komentar:

Posting Komentar