|
1. Desa
v Desa adalah wilayah yang ditempati
sejumlah penduduk danmerupakan organisasi pemerintahan terendah.
v Wilayah desa terdiri atas beberapa
dusun atau kampung.
v Dusun atau kampung terdiri atas
beberapa RW. RW sendiri terdiri atas beberapa RT.
v Desa dipimpin seorang kepala desa
yang dipilih oleh rakyat.
2. Kelurahan
v Di daerah perkotaan, desa disebut
Kelurahan. Kelurahan merupakan wilayah yang terdiri atas beberapa kampung.
v Kampung terdiri atas beberapa RW.
v RW terdiri atas beberapa RT.
v Kelurahan dipimpin oleh seorang
lurah. Lurah adalah pegawai
negeri/pemerintah.
v Lurah tidak dipilih oleh rakyat, lurah
ditunjuk oleh wali kota/
v bupati atas usul camat.
3. Pemerintahan Desa
Lembaga pemerintahan desa merupakan lembaga yang menjalankan
pemerintahan desa. Pemerintahan
desa terdiri atas pemerintah desa dan bermitradengan Badan Permusyawaratan Desa
(BPD).
Pemerintah desa terdiri atas:
– Kepala desa
• Kepala desa adalah kepala pemerintah desa yangdipilih
langsung oleh peduduk desa untuk masajabatan 6 tahun.
• Kepala desa dapat dipilih satu kali lagi untuk masa jabatan
berikutnya.
• Kepala desa bertanggung jawab dalam bidang pem-bangunan
dan kemasyarakatan.
– Pamong desa
Pamong desa atau perangkat terdiri atas:
• Sekretaris Desa (Sekdes) atau Carik.
• Kepala Urusan (Kaur).
• Kepala dusun atau kebayan.
4. Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
v Badan Permusyawaratan Desa
berkedudukan sejajar dan menjadi mitra kerja pemerintah desa.
v Tugas BPD antara lain;
– menetapkan peraturan desa bersama
kepala desa,
– menyelenggarakan pemilihan kepala
desa, dan perangkat desa,
– melakukan pengawasan terhadap
penyelenggaraan pemerintah desa.
v Anggota BPD dipilih atas dasar
musyawarah mufakat.
v BPD terdiri atas ketua, wakil ketua,
dan sekretaris sertaanggota yang dipilih atas dasar musyawarah.
v Masa jabatan BPD selama 6 tahun.
di ambil dari buku
Tidak ada komentar:
Posting Komentar